Brand
Dalam dunia usaha kini beragam produk yang ada di pasaran tentunya
akan membuat konsumen sulit untuk membedakan antar produk satu dengan lainnya,
bila produk tidak memakai nama atau brand. maka itu brand bisa di artikan
sebagai nama, symbol,logo atau merek
dagang yang terdapat pada sebuah produk yang dimana maksudnya adalah untuk
membedakan antara satu produk dengan produk lainnya, karena persaingan yang
ketat antar produk sejenis maka penanaman brand
juga di perlukan agar brand kita dapat di kenal di masyarakat dan
tentunya di pilih oleh konsumen.
Merek atau brand juga bisa di bagi dalam pengertian lainnya
:
1.
Brand Name ( Nama Merek )
Nama merek adalah merupakan bagian dari
merek yang dapat di ucapkan misalnya , dalam kategogi mobil , kita mengenal
BMW, Mercedes Benz , Toyota, dll. Inilah yang disebut dengan brand name.
2.
Brand Mark ( Tanda Merek )
Tanda merek adalah sebagian dari merek yang
berupa sebuah tanda ataupun symbol nyang dikenalimnamun tidak dapt di ucapkan ,
sepeti misalnya saja dalam Kategori
sepeda motor, untuk sepeda motor Yamaha kita bisa lihat gambar bulatan
dengan 3 garis di dalamnya, dan untuk Honda sebuah kotak dengan huruf H di
dalamnya, untuk ketegori pesawat , kita ambil garuda Indonesia airways tentunya
kita bisa mengenali pesawat garuda bila kita meihat gambar burung garuda
berwarna biru, inilah yang dimaksud dengan tanda merek
3.
Trade Mark ( Tanda merek dagang )
Merupakan sebagian dari merek yang di
lindungi oleh badan hukum karena kemampuannya untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa,
tanda dagang ini melindungi penjual karena bila merek ataupun brand nantinya
ditiru penjual bisa melakukkan gugatan hukum.
4.
Copyright ( Hak Cipta )
Merupakan hak istimewa yang dilindungi oleh
undang – undang untuk memproduksi , menerbitkan, ataupun menggandakan , karya
tulism karya music , ataupun karya seni.